Selasa, 17 Oktober 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Online

Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan peraturan registrasi baru bagi setiap pengguna telepon selular demi keamanan dan kenyamanan bertelekomunikasi. Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan kalian sebagai pelanggan baru dan lama kartu perdana prabayar untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.Registrasi bisa dilakukan secara online. Kalian hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk registrasi ulang. Setiap operator seluler memiliki kebijakan masing-masing. Jadi saran kami, kalian klik dahulu link di bawah ini dan kalian akan mengetahui persyaratan dan prosedurnya :)

Akibat tidak melakukan Regristasi Ulang Kartu Prabayar
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera memberlakukan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017. Baik pelanggan baru maupun pelanggan lama wajib melakukan registrasi berdasarkan nomor KTP dan KK. Kemudian operator seluler wajib memvalidasi berdasarkan data kependudukan milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Ada pun batas akhir registrasi bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2017. Lalu bagaimana dengan pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang? Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan. Terparah, kartu SIM pelanggan berpotensi diblokir jika mereka tak melakukan registrasi ulang. "30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir (tidak bisa melakukan panggilan). Lalu ditambah waktu 15 hari lalu, jika pelanggan tidak registasi, tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan internet dimatikan," katanya. Terakhir, pemerintah memberikan waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi, namun jika sampai batas tersebut tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir. Sekadar diketahui, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri maksimal sebanyak 3 kali. Jika proses registrasi gagal, pelanggan harus datang ke gerai operator. (Tin/Ysl)
Ref : http://tekno.liputan6.com/read/3125009/tak-lakukan-registrasi-kartu-sim-ponsel-bakal-kena-blokir

Baca pula Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016: klik disini

Berikut link untuk Registrasi Ulang Kartu Prabayar :
Registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang
Registrasi ulang kartu prabayar Smartfren : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Registrasi ulang kartu prabayar Tri : https://registrasi.tri.co.id/
Registrasi ulang kartu prabayar XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang
Registrasi ulang kartu prabayar Indosat : manual dengan mengirimkan SMS, ketik "NIK#nomorKK# kirim ke 4444"

(NIK : Nomor Induk Kependudukan, Nomor KK : Nomor Kartu Keluarga)
Referensi :https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

Pamflet Regristasi Ulang Indosat

Post a Comment:

Copyright: Wahib Muhibi Nur | 2019